1 Mei 2013

Tugas Siti Nomer 1-3



MASAILUL FIQIH

1.      1.  Pendapat ulama, menetapkan suatu hukum, para ulama sering berkesimpulan berbeda.
A.       Apa yang melatarbelakangi perbedaan formulasi hukum yang dihasilkan para ulama sebutkan !

JAWAB :
a.      Adanya perbedaan watak dan karakter manusia
b.      Adanya pemahaman kaidah bahasa arab yang berbeda
c.       Adanya perbedaan dalam penetapan maslahah
d.      Adanya perbedaan pemahaman terhadap nash-nash dhanniy
e.       Adanya perbedaan dalam penggunaan hujjah-hujjah syar’i
f.       Adanya perbedaan pemahaman tentang as-Sunnah
g.       Adanya perbedaan dalam penggunaan kaidah ushuliyah
h.      Adanya perbedaan menyikapi pendapat ulama-ulama terdahulu.
Sumber : Pembukuan Manhaji, Team,  Paradigma Fiqih Masail, Kediri: Lirboyo, 2003
Arma21.blogspot.com

B.      Bagaimana pendapat kita tentang seorang laki2 muslim dihalalkan jika menikahi perempuan ahli kitab dan sebaliknya jika wanita muslimah dinikahi oleh laki2 ahli kitab hukumnya haram..

JAWAB : 
Seorang laki2 muslim dihalalkan menikahi wanita non muslim selama wanita itu taat kpd suami dan tdk merusak agama suaminya dan slalu bisa menjaga kehormatannya namun demikian nikahnya hrs sesuai dgn aturan islam jika mempunyai anak dianjurkan anaknya mengikuti suaminya [QS. Al Maidah: 5], sebaliknya wanita muslim dinikhi pria non muslim hukumnya haram karena pria akan menjadi pemimpin bagi  istrinya.  [http://muslim.or.id/aqidah/nikah-beda-agama.html]

2.    2.    Apa yang anda ketahui : Fiqih kerakyatan, fiqih sosial, fiqih perusahaan, dan fiqih kontemporer..

JAWAB  :
Fiqih Kerakyatan : pemahaman dalam pengambilan hukum2 islam yg trejadi  di masyarakat dengan melibatkan pendapat rakyat selain para ulama.[ http://id.wikipedia.org/wiki/Fikih], [http://id.wikipedia.org/wiki/Kerakyatan
Fiqih Sosial : fiqh yang berdimensi sosial atau yang dibangun atas dasar hubungan antar individu atau kelompok didalam masyarakat.[ Rahman, Jamal D. Wacana Baru Fiqih Sosial 70 Tahun K.H. Ali Yafie. Bandung: MIZAN. 1997], http://melbayawy.wordpress.com/2011/11/17/makalah-fiqih-sosial/
Fiqih Perusahaan : Fiqh yg pembahasannya dlm mencari hukum2 bisnis dan perusahaan baik bank maupun bisnis2 yg lain.
Fiqih Kontemporer : fiqih yg pembahasannya mencari hukum2  tentang permasalaha di jaman modern yg terjadi seperti tentang teknologi dan permasalahannya hukum syariat islam.[ http://www.subkialbughury.com/2011/10/metodologi-pemahaman-fiqih-kontemporer/]

33.       Perbedaan metode ijtihad dgn metode istimbat dan bagaimana langkah2 dari masing2 metode, apa saja syarat menjadi mujtahid..?

JAWAB :
Perbedaannya : metode ijtihad lebih ke nash alquran, hadits dan sunnah namun kalau metode istinbat mengarah kepada kaidah2 kebahasaan dan qiyas yg menjadi rujukannya.

Langkah2:
Metode ijtihad :
Mencari sesuatu dalil yang lebih tinggi tingkatannya, jika tidak menemukan maka harus mempergunakan dalil2 seperti Nash-nash Al-Quran, Hadits Mutawattir, Hadits Ahad,  Zhahir Al-Quran,  Zhahir Hadits, Dalil Mafhum, Mafhum Al-Quran, Mafhum Hadits, Perbuatan dan Taqrir Nabi,  Qiyas,  Bara’ah Ashaliyah Kalau ia menghadapi dalil-dalil yang berlawanan, hendaknya ditermpuh beberapa alternatif berikut:
a.        Memadukan/mengkompromikan dalil-dalil tersebut
b.       Mentarjihkan (menguatkan salah satunya)
c.         Menashkan; yaitu dicari mana yang lebih dulu dan mana yang kemudian, yang lebih dahulu itulah yang dinashkan (tidak berlaku lagi)
d.       Tawaqquf, yakni membiarkan atau tidak menggunakan dalil dalil yang bertentangan tersebut.
e.        Menggunakan dalil yang lebih rendah tingkatannya
[SaSumber : Saiban Kasuwi. 2005. Metode Ijtihad Ibnu Rusyd sebuah Solusi Pembentukan Hukum Fiqih Kontemporer. Malang: Kutub Minar.
[htthttp://marwajunia.blogspot.com/2012/02/ijtihad-dan-contoh-pemikiran-imam-empat.html]


Metode istinbat :
a.       Pendekatan Melalui Kaidah-Kaidah Kebahasaan [ijtihad bayani]
b.      Pendekatan melalui qiyas [ijtihad qiyasi]
c.       Pendekatan Melalui Metode Mashlahah Mursalah [Ijtihad Istishlahi]

Syarat menjadi mujtahid :
a.       Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an baik menurut bahasa maupun syariah
b.      Mengetahui dan menguasai hadits-hadits tentang hukum, baik menutur bahasa maupun syariah
c.       Mengetahui Nasikh dan Mansuh dalam Al Qur’an dan Sunnah
d.      Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama
e.      Mengetahui qiyas dan berbagai persyaratannya
f.        Mengetahui Bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta berbagai problematikanya
g.       Mengetahui ilmu ushul fiqih yang merupakan fondasi dari ijtihad
h.      Mengetahui maqashidu al-syari’ah (tujuan syariat) secara umum
[http://muhammad-fachmi-hidayat.blogspot.com/2013/03/makalah-ushul-fikih-metode-ijtihad_1233.html]
Dede Rohayana , Ade. 2005 . Ilmu Ushul Fiqih . Pekalongan : STAIN Press

Lanjut....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RANDOM POST