MASAILUL FIQIH
1. 1.
Pendapat ulama, menetapkan suatu hukum, para
ulama sering berkesimpulan berbeda.
A.
Apa yang melatarbelakangi perbedaan formulasi
hukum yang dihasilkan para ulama sebutkan !
JAWAB :
a. Adanya perbedaan watak dan karakter manusia
b. Adanya pemahaman kaidah bahasa arab yang berbeda
c. Adanya perbedaan dalam penetapan maslahah
d. Adanya perbedaan pemahaman terhadap nash-nash dhanniy
e. Adanya perbedaan dalam penggunaan hujjah-hujjah syar’i
f. Adanya perbedaan pemahaman tentang as-Sunnah
g. Adanya perbedaan dalam penggunaan kaidah ushuliyah
h. Adanya perbedaan menyikapi pendapat ulama-ulama
terdahulu.
Sumber : Pembukuan Manhaji, Team, Paradigma Fiqih Masail, Kediri:
Lirboyo, 2003
Arma21.blogspot.com
B.
Bagaimana pendapat kita tentang seorang laki2
muslim dihalalkan jika menikahi perempuan ahli kitab dan sebaliknya jika wanita
muslimah dinikahi oleh laki2 ahli kitab hukumnya haram..
JAWAB :
Seorang laki2 muslim dihalalkan menikahi wanita non muslim selama
wanita itu taat kpd suami dan tdk merusak agama suaminya dan slalu bisa menjaga
kehormatannya namun demikian nikahnya hrs sesuai dgn aturan islam jika
mempunyai anak dianjurkan anaknya mengikuti suaminya [QS. Al Maidah: 5],
sebaliknya wanita muslim dinikhi pria non muslim hukumnya haram karena pria
akan menjadi pemimpin bagi
istrinya. [http://muslim.or.id/aqidah/nikah-beda-agama.html]
2. 2.
Apa yang anda ketahui : Fiqih kerakyatan, fiqih
sosial, fiqih perusahaan, dan fiqih kontemporer..
JAWAB
:
Fiqih Kerakyatan : pemahaman dalam
pengambilan hukum2 islam yg trejadi di
masyarakat dengan melibatkan pendapat rakyat selain para ulama.[ http://id.wikipedia.org/wiki/Fikih],
[http://id.wikipedia.org/wiki/Kerakyatan
Fiqih Sosial :
fiqh yang berdimensi sosial atau yang dibangun atas dasar hubungan antar individu
atau kelompok didalam masyarakat.[ Rahman, Jamal D. Wacana Baru Fiqih
Sosial 70 Tahun K.H. Ali Yafie. Bandung: MIZAN. 1997],
http://melbayawy.wordpress.com/2011/11/17/makalah-fiqih-sosial/
Fiqih Perusahaan : Fiqh yg pembahasannya dlm
mencari hukum2 bisnis dan perusahaan baik bank maupun bisnis2 yg lain.
Fiqih Kontemporer : fiqih yg pembahasannya
mencari hukum2 tentang permasalaha di
jaman modern yg terjadi seperti tentang teknologi dan permasalahannya hukum
syariat islam.[
http://www.subkialbughury.com/2011/10/metodologi-pemahaman-fiqih-kontemporer/]
33.
Perbedaan metode ijtihad dgn metode istimbat dan
bagaimana langkah2 dari masing2 metode, apa saja syarat menjadi mujtahid..?
JAWAB :
Perbedaannya : metode ijtihad lebih ke nash
alquran, hadits dan sunnah namun kalau metode istinbat mengarah kepada kaidah2
kebahasaan dan qiyas yg menjadi rujukannya.
Langkah2:
Metode ijtihad :
Mencari
sesuatu dalil yang lebih tinggi tingkatannya, jika tidak menemukan maka harus
mempergunakan dalil2 seperti Nash-nash Al-Quran, Hadits Mutawattir, Hadits Ahad,
Zhahir Al-Quran, Zhahir Hadits, Dalil Mafhum, Mafhum Al-Quran, Mafhum
Hadits, Perbuatan dan Taqrir Nabi, Qiyas,
Bara’ah Ashaliyah Kalau ia menghadapi
dalil-dalil yang berlawanan, hendaknya ditermpuh beberapa alternatif berikut:
a.
Memadukan/mengkompromikan
dalil-dalil tersebut
b. Mentarjihkan (menguatkan
salah satunya)
c.
Menashkan; yaitu dicari mana yang lebih
dulu dan mana yang kemudian, yang lebih dahulu itulah yang dinashkan (tidak
berlaku lagi)
d. Tawaqquf, yakni
membiarkan atau tidak menggunakan dalil dalil yang bertentangan tersebut.
e.
Menggunakan
dalil yang lebih rendah tingkatannya
[SaSumber : Saiban
Kasuwi. 2005. Metode Ijtihad Ibnu Rusyd sebuah Solusi Pembentukan Hukum
Fiqih Kontemporer. Malang: Kutub Minar.
[htthttp://marwajunia.blogspot.com/2012/02/ijtihad-dan-contoh-pemikiran-imam-empat.html]
Metode istinbat :
a.
Pendekatan
Melalui Kaidah-Kaidah Kebahasaan [ijtihad bayani]
b.
Pendekatan melalui qiyas [ijtihad qiyasi]
c.
Pendekatan
Melalui Metode Mashlahah Mursalah [Ijtihad Istishlahi]
Syarat menjadi mujtahid :
a.
Menguasai
dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an baik menurut
bahasa maupun syariah
b.
Mengetahui
dan menguasai hadits-hadits tentang hukum, baik menutur bahasa maupun syariah
c.
Mengetahui
Nasikh dan Mansuh dalam Al Qur’an dan Sunnah
d.
Mengetahui
permasalahan yang sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama
e.
Mengetahui
qiyas dan berbagai persyaratannya
f.
Mengetahui
Bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta
berbagai problematikanya
g. Mengetahui
ilmu ushul fiqih yang merupakan fondasi dari ijtihad
h.
Mengetahui
maqashidu al-syari’ah (tujuan syariat) secara umum
[http://muhammad-fachmi-hidayat.blogspot.com/2013/03/makalah-ushul-fikih-metode-ijtihad_1233.html]
Dede Rohayana , Ade. 2005 . Ilmu
Ushul Fiqih . Pekalongan : STAIN Press
Lanjut....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar