1.
4. TALFIQ (memilih & memilah hasil ijtihad
hukum) dapat digunakan dlm kondisi tertentu sebagaimana ihtisab dlm ushul fiqih
dpt difahami . bagaimana secara operasional keduanya dpt diterapkan bandingkan
dengan pendapat imam syafii barang siapa berihtisab berarti ia membuat syariat.
Soal :
2. A.
Sebutkn perbedaan metodologi penetapan hukum masing2 lembaga : MUI,
MUHAMMDIYAH, NU & PERSIS..
J JAWAB :
PERBEDAAN :
Pertama, karakteristik menyangkut metode
penetapan hukum. Terkait dengan hal ini ada yang tetap
namun juga ada yang berubah.
Muhammadiyah bisadikatakan sebagai organisasi yang paling konsisten dalam hal
prosedur pengambilanfatwa, yaitu merujuk langsung kepada dalil-dalil al-Quran
dan hadis denganmenggunakan metode tertentu dalam ushul fikih dan beberapa
kaidah fiqhiyah.Metode seperti itu tetap dipertahankan hingga sekarang.
Sedangkan NU dan MUImengalami perubahan-perubahan. NU dalam waktu yang lama
sangat setia denganpendapat-pendapat ulama fikih dalam kutub
al-mu’tabarah,sehingga putusan-putusanhukumnya berisi kutipan-kutipan ‘ibarah
kitab fikih. Namun, sejak tahun 2004
dalamdokumen putusan hukum NU mulai dilengkapi dengan kutipan dari ayat
al-Quran danhadis meskipun masih dalam
kerangka pemahaman ulama abad pertengahan. Dengandemikian, kutipan ayat
al-Quran dan hadis dalam bahs al-masâil NU tidak bisadianggap NU ber-istinbath langsung
dari keduanya. Demikian halnya dengan MUI.Pada awal-awal berdiri, logika hukum
yang digunakan MUI lebih dekat dengan tradisiMuhammadiyah. Putusan-putusan
hukum MUI berisi kutipan-kutipan dari al-Qurandan hadis. Namun hal ini mulai
terjadi perubahan pada tahun 2000-an. Mulaibanyaknya tokoh-tokoh NU yang masuk
ke MUI turut mempengaruhi modelpenetapan hukumnya. Karenanya, sekarang ini
putusan hukum MUI dalam haltertentu juga dilengkapi dengan pendapat-pendapat
ulama abad pertengahan yangmenjadi tradisi NU.
Kedua, karakteristik yang berkaitan
dengan pendapat hukum yang dikeluarkan.Terkait dengan persoalan yang
dikategorikan sebagai muamalat murni, ketigalembaga fatwa cenderung terbuka dan
toleran. Namun terkait dengan persoalan yangdikategorikan sebagai
ritual-akidah-teologis wataknya cenderung eksklusif. Watak eksklusif
secara teologis tercermin dalam putusan-putusan hukum mereka. Cara pandang terhadap agama lain masih diwarnai
sebagai ancaman yang harusdiwaspadai. Terutama dalam masalah-masalah
yang masuk kategori akidah danmelindungi kemurnian Islam, fatwa-fatwa ketiga
organisasi ini bisa dikatakan samadan tidak mengalami perubahan signifikan,
yaitu cenderung defensif dan eksklusif.Persoalan ini tidak bisa semata-mata
dilihat dari wacana hukum Islam denganmenguji metode yang digunakan, tapi
memang ada persepsi sebagian besar umatIslam tentang agama lain, terutama
Kristen, sebagai ancaman. Akibatnya, melaluifatwa-fatwa yang dikeluarkan umat
Islam diminta untuk mewaspadai berbagai upayapihak lain yang bisa melemahkan
Islam, baik dari sisi akidah maupun politik. Karenaitu, fatwa-fatwa terkait
hubungan antaragama sering dilihat sebagai upaya untuk melindungi umat
Islam dari kerusakan. Dalam memandang hubungan antaragama,lembaga-lembaga fatwa
lebih mengedepankan melihat ke dalam (in world looking)
ketimbang
ke luar. Fatwa mengenai pengharaman Natal Bersama, PengangkatanAnak dan
rekomendasi mengenai Pendayagunaan Tanah Warisan dan PendidikanAgama misalnya,
semuanya dilandasi satu prasangka bahwa praktek-praktek tersebutmemiliki motif
Kristenisasi atau minimal pendangkalan akidah. Fatwa danrekomendasi di
keluarkan guna membentengi, mencegah atau mengurangi efek daripraktek-prektek
yang merugikan umat Islam tersebut.
Sumber Buku : Alwi Shihab,Membendung Arus, Respons Gerakan
Muhammadiyah terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia, (Bandung:Mizan 1998).
Sedang Persis
merupakan penganut Mazhab Hisab yang diprakarsai oleh Muhammadiyah, namun
ternyata menghasilkan ketetapan yang berbeda. Misalnya metode yang digunakan
Persis serta dalil hukumnya dalam penetapan awal bulan Qomariyah. Persis
menggunakan metode content analysis (analisis isi) dengan pendekatan deskriptif
kualitatif.
[ http://library.walisongo.ac.id/digilib/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jtptiain-gdl-sudarmono2-4002]
S Soal :
Klik Sejarah Berdirinya Muhammadiyah
Klik Sejarah Berdirinya NU
Klik Sejarah Berdirinya PERSIS
MUI Jika diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar