1 Mei 2013

Tugas Siti Nomer 4-5




1.       4. TALFIQ (memilih & memilah hasil ijtihad hukum) dapat digunakan dlm kondisi tertentu sebagaimana ihtisab dlm ushul fiqih dpt difahami . bagaimana secara operasional keduanya dpt diterapkan bandingkan dengan pendapat imam syafii barang siapa berihtisab berarti ia membuat syariat.
     Soal :


2.       A.   Sebutkn perbedaan metodologi penetapan hukum masing2 lembaga : MUI, MUHAMMDIYAH, NU & PERSIS..

J     JAWAB :

PERBEDAAN :
 Pertama, karakteristik menyangkut metode penetapan hukum. Terkait dengan hal ini ada yang tetap 
namun juga ada yang berubah. Muhammadiyah bisadikatakan sebagai organisasi yang paling konsisten dalam hal prosedur pengambilanfatwa, yaitu merujuk langsung kepada dalil-dalil al-Quran dan hadis denganmenggunakan metode tertentu dalam ushul fikih dan beberapa kaidah fiqhiyah.Metode seperti itu tetap dipertahankan hingga sekarang. Sedangkan NU dan MUImengalami perubahan-perubahan. NU dalam waktu yang lama sangat setia denganpendapat-pendapat ulama fikih dalam kutub al-mu’tabarah,sehingga putusan-putusanhukumnya berisi kutipan-kutipan ‘ibarah
kitab fikih. Namun, sejak tahun 2004 dalamdokumen putusan hukum NU mulai dilengkapi dengan kutipan dari ayat al-Quran danhadis meskipun masih dalam kerangka pemahaman ulama abad pertengahan. Dengandemikian, kutipan ayat al-Quran dan hadis dalam bahs al-masâil NU tidak bisadianggap NU ber-istinbath langsung dari keduanya. Demikian halnya dengan MUI.Pada awal-awal berdiri, logika hukum yang digunakan MUI lebih dekat dengan tradisiMuhammadiyah. Putusan-putusan hukum MUI berisi kutipan-kutipan dari al-Qurandan hadis. Namun hal ini mulai terjadi perubahan pada tahun 2000-an. Mulaibanyaknya tokoh-tokoh NU yang masuk ke MUI turut mempengaruhi modelpenetapan hukumnya. Karenanya, sekarang ini putusan hukum MUI dalam haltertentu juga dilengkapi dengan pendapat-pendapat ulama abad pertengahan yangmenjadi tradisi NU.

Kedua, karakteristik yang berkaitan dengan pendapat hukum yang dikeluarkan.Terkait dengan persoalan yang dikategorikan sebagai muamalat murni, ketigalembaga fatwa cenderung terbuka dan toleran. Namun terkait dengan persoalan yangdikategorikan sebagai ritual-akidah-teologis wataknya cenderung eksklusif. Watak eksklusif secara teologis tercermin dalam putusan-putusan hukum mereka. Cara pandang terhadap agama lain masih diwarnai sebagai ancaman yang harusdiwaspadai. Terutama dalam masalah-masalah yang masuk kategori akidah danmelindungi kemurnian Islam, fatwa-fatwa ketiga organisasi ini bisa dikatakan samadan tidak mengalami perubahan signifikan, yaitu cenderung defensif dan eksklusif.Persoalan ini tidak bisa semata-mata dilihat dari wacana hukum Islam denganmenguji metode yang digunakan, tapi memang ada persepsi sebagian besar umatIslam tentang agama lain, terutama Kristen, sebagai ancaman. Akibatnya, melaluifatwa-fatwa yang dikeluarkan umat Islam diminta untuk mewaspadai berbagai upayapihak lain yang bisa melemahkan Islam, baik dari sisi akidah maupun politik. Karenaitu, fatwa-fatwa terkait hubungan antaragama sering dilihat sebagai upaya untuk melindungi umat Islam dari kerusakan. Dalam memandang hubungan antaragama,lembaga-lembaga fatwa lebih mengedepankan melihat ke dalam (in world looking)
 ketimbang ke luar. Fatwa mengenai pengharaman Natal Bersama, PengangkatanAnak dan rekomendasi mengenai Pendayagunaan Tanah Warisan dan PendidikanAgama misalnya, semuanya dilandasi satu prasangka bahwa praktek-praktek tersebutmemiliki motif Kristenisasi atau minimal pendangkalan akidah. Fatwa danrekomendasi di keluarkan guna membentengi, mencegah atau mengurangi efek daripraktek-prektek yang merugikan umat Islam tersebut.
Sumber Buku : Alwi Shihab,Membendung Arus, Respons Gerakan Muhammadiyah terhadap Penetrasi Misi Kristen di Indonesia, (Bandung:Mizan 1998).

Sedang Persis merupakan penganut Mazhab Hisab yang diprakarsai oleh Muhammadiyah, namun ternyata menghasilkan ketetapan yang berbeda. Misalnya metode yang digunakan Persis serta dalil hukumnya dalam penetapan awal bulan Qomariyah. Persis menggunakan metode content analysis (analisis isi) dengan pendekatan deskriptif kualitatif.

S   Soal :


B.      sertakan sejarah berdirinya MUHAMMADIYAH, NU & PERSIS..

Jawab :
Klik Sejarah Berdirinya Muhammadiyah
Klik Sejarah Berdirinya NU
Klik Sejarah Berdirinya PERSIS
MUI Jika diperlukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RANDOM POST